Kamis, 12 Maret 2009

ABORSI CARA BATHIL UNTUK MENYUCIKAN DIRI

Oleh: ABDI SAPUTRA, SH.

Kemajuan Ilmu dan Teknologi di segala bidang, tidak terkecuali Ilmu Kesehatan (medis), secara tidak langsung telah mempengaruhi manusia untuk terus mengikutinya, namun apabila kemajuan tersebut tidak di seimbangkan dengan kemajuan Iman dan Taqwa serta control social yang dinamis dan bertanggung jawab tidak menutup kemungkinan akan terjadi bahaya laten yang meracuni manusia itu sendiri.
Seperti zaman ini dimana banyaknya kemajuan ilmu dan teknologi disalah gunakan akibat lemahnya Iman dan ketaqwaan seseorang, hingga terjadi berbagai kemaksiatan dengan dalih teknologi, memang di zaman kita sekarang semua jalan menuju maksiat terbuka, dan syaitan ikut andil memudahkan jalan dengan tipu dayanya dan maker teman-teman setianya, serta di ikuti oleh orang-orang durhaka dan bejat, ketika penglihatan haram sudah umum dilakukan, campur baur (pergaulan bebas) meraja lela, majalah-majalah vulgar dan film-film porno menjadi tontonan laris, pusat-pusat transaksi sex tumbuh menjamur sehingga perbuatan terlarang bukan suami istri (perzinahan) dan perkosaan kian menjadi serta aborsi pun bukan suatu yang aneh dan ditakuti yang dilakukan antara koalisi sang ahli pencabut nyawa (tenaga medis/dukun beranak) dengan keterbelakangan sosial pelakunya di suatu masyarakat.



Menurut Informasi yang diberitakan Indonesia menempati urutan tertinggi dengan persentase 11% dari seluruh Negara-negara di Asian untuk praktek Aborsinya, sedangkan untuk pelaku Aborsi di Indonesia banyak dilakukan oleh wanita-wanita berusia antara 15 s/d 20 tahun, selebihnya dilakukan para Ibu Rumah Tangga, dengan berbagai alasan seperti alasan ekonomi dan tidak ingin mempunyai anak lagi.
Lagi-lagi Ekonomi, keterbelakanngan sosial, kertidaktegasan dan lemahnya hukuman terhadap pelaku serta minimnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya praktek pencabut nyawa (Aborsi). Diantara berbagai factor ini yang sangat mendasar adalah lemahnya pengawasan dari berbagai pihak yang tidak dapat kita pungkiri, seperti besarnya peran keluarga, masyarakat, para tokoh keagaaman, serta aparat penegak hukum. Untuk itu agar praktek terlarang ini tidaka terus menyebar sebagai virus kemanusiaan diperlukan penyadaran masal yang dimulai dari diri sendiri dan masyarakat akan bahaya serta akibat aborsi bagi pribadi pelaku dan orang banyak.
Islam sangat menjaga kesucian setiap jiwa manusia agar tetap mendapatkan hak-hak hidupnya, dengan perintah-perintah yang baik dan bermanfaat serta dengan larangan-larangan dengan cara yang baik, dimana Allah S.W.T. dan Rasul-Nya mengharamkan semua perbuatan zalim dan segala bentuk kriminalitas. Di dalam al-Qur’an Allah S.W.T telah berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina , sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa [17]: 32), Rasulullah pun bersabda yang dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu “Tiga golongan (manusia) yang Allah tidak menajaknya berbicara pada hari kiamat, dan tidak mensucikan juga tidak memperhatikan mereka, sedang bagi mereka siksa yang amat pedih, yaitu orang lanjut usia berzina, raja pembohong, dan orang miskin yang sombong.” (HSR Muslim [1/102-103]).
Untuk praktek Aborsi termasuk menjalimi diri sendiri, dan dihukumi haram. Allah berfirman: “… Diantara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Fathir [35]:32) dan dalam surah al-An’am ayat 151: “… Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan sesuatu sebab yang benar.” pelaku aborsi melakukannya terkadang bukan dengan alasan yang benar misalnya ketakutan mereka terhadap kemiskinan atau takut tidak dapat menafkahinya, Dijelaskan kembali dalam suarah lain: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kami lah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. al-Israa [17]: 31). Selanjutnya balasan terhadap kejahatan/kejaliman pun serupa, sebagaimana di dalam surah asy-syuraayat 40: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah, sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.”.
Sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku kedua perbuatan aborsi diancam dalam pasal 346-349 yang dinataranya ancaman untuk pelaku pribadi berbunyi: “ Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sedangkan di pasal 347-349 menyatakan tentang pelaku yang membantu perbuatan tindak pidana anatara lain berbunyi: “dengan sengaja dan dengan tanpa persetujuan wanita tersebut diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun serta jika perbuatan itu mengakibatkan matikanya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kemudian apabila dilakukan dengan sengaja serta dengan persetujuan wanita tersebut maka dianacam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan dan jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun, diterangkan kembali jika seorang dokter, bidan, juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut maka pidana yang dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”.
Sungguh besar dan berat anacaman –ancaman yang ditetapkan undang-undang, namun lebih berat lagi ancaman yang akan Allah berikan kepada pelaku kejaliman dan kejahatan tersebut. Apakah kita tidak berpikir dan menyadarinya bahwa aborsi bukan lah cara untuk menyucikan diri. Semoga Allah S.W.T mengampuni dosa-dosa kita dan kita berlindung kepada-Nya dari segala sesuatu yang dapat menjerumuskan kita kepada kemaksiatan.

Tidak ada komentar: