Minggu, 01 Februari 2009

KECURANGAN-KECURANGAN DEMOKRASI


Oleh: ABDI SAPUTRA, SH
Dikutip dari majalah AL-FURQON Edisi 05 th. Ke-8 1429/2008

Demokrasi yang merupakan produk musuh-musuh Islam menyelisihi syari’at Islam dari Banyak sisi:
Pertama: Dilandaskan di atas partai-partai yang saling berseteru:
Sedangkan Islam mengasung kepada persaatuan dan mencela perpecahan, Alloh SWT berfirman:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Alloh, dan janganlah kamu bercerai berai… (QS. Ali Imron [3]:103)
Dan Alloh berfirman:
Dan janganlah kamu mnyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Ali Imron [3]:105)





Maka jelaslah bahwa demokrasi menyelisihi Islam, kerena demokrasi dilandaskan pada partai-partai, perpecahan, dan perselisihan.
Kedua: Hak membuat undang-undang di dalam demokrasi untuk kelompok manusia tertentu seperti majelis parlemen.
Sedangkan hak membuat undang-undang di dalam Islam hanyalah bagi Alloh Yang Maha Pencipta dan Rasululloh SAW adalah penyampaian syari’at Alloh, Alloh SWT, berfirman:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul_Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Alloh dan Rosul-nnnnya maka sengguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33]:36).
Adapun di dalam demokrasi, hak membuat undang-undang adalah untuk golongan tertentu dari manusia yang dipilih oleh rakyat sebagai wakil-wakil mereka di dalam majelis permusyawaratan. Maka mereka buat apa yang mereka kehendaki dari undang-undang dan hokum yang tidak bersumber dari agama dan bahkan banyak yang menyelisihi agama.
Ketiga: Yang memperoleh kekuasaan di dalam demokrasi adalah yang mendapatkan suara terbanyak di dalam pemilihan, siapa pun mereka.
Pemilihan pemimpin di dalam Islam adalah dengan kesepakatan ahlul-halli wal-‘aqdi dalam memilih pemimpin, atau dengan cara penunjukkan oleh pemimpin sekarang kepada pemimpin yang menggantikannya, sebagaiman hal ini terjadi pada proses pemilihan Abu Bakar, Umar, dan kholifah-kholifah yang sesudahnya.
Maka pemilihan pemimpin di dalam Islam bukan hak semua orang melainkan hanyalah hak para ahli ilmu dan ahli pemikiran, merekalah ahlul-halli wal-‘aqdi. Adapun di dalam demokrasi seseorang bisa mendapatkan kekuasaan dengan cara mendapatkan suara terbanyak di dalam pemilihan, siapa pun yang suara terbanyak di dalam pemilihan, siapa pun yang memilihnya, entah itu oaring yang berilmu atau oaring yang jahil, orang yang baik atau yang jelek. Oleh sebab itu, jika yang terbanyak dari pemilihan adalah para penjahat maka jelas mereka akan memilih orang yang jahat sperti mereka, jika yang terbanyak dari para pemilih adalah ahli bid’ah maka mereka akan memilih ahli bid’ah seperti mereka, demikianlah seterusnya.

Keempat: Di dalam demokrasi dikembvangkan ambisi yang berlebihan terhadap kekuasaan dan mengerahkan segala upaya untuk mendapatkannya.

Tujuan kepemimpinan di dalam Islam adalah untuk membela agama dan menegakkan syari’at Alloh. Oleh karena dikhawatirkan hal ini tidak bisa dipenuhi, syari’at Islam melarang menyerahkan kekuasaan kepada siapa saja yang berambisi terhadapnya. Dari Abdurrohman bin Samuroh beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai Abdurrohman bin Samuroh, janganlah engkau meminta kekuasaan, karena jika engkau diberi kekuasaan karena meminta maka kamu akan diserahkan kepadanya, dan jika kamu diberi kekuasaan tanpa meminta maka engakau akan ditolong atasnya.” (Shohih al-Bukhori: 6622 dan Shohih Muslim:1652).
Dari Abu Musa al-Asy’ari beliau berkata: Aku menemui Nabi SAW bersama dua orang lelaki anak pamanku. Seseorang dari keduanya berkata: “Wahai Rosululloh, angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah kekuasaanmu yang telah diberikan Alloh SWT”. Yang satu lagi juga berkata seperti itu. Lalu Rosululloh SAW, bersabda:
“Demi Alloh, kami tidak akan mengangkat seoarang pun yang meminta jadi pemimpin atas tugas ini dan tidak pula seorang yang berambisi memperolehnya.” (Shohih al-Bukhori:7149 dan Shohih Musli:1733).
Adapun demokrasi dibangun di atas berpartai-partai dan persaingan merebut kekuasaan dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Bahkan para pengejar kekuasaan ini mengarahkan segenap kemampuan dari harta yang mereka miliki untuk mendapatkan dukungan dari para pemilih, maka beruntunglah yang berhasil dan bangkrutlah yang gagal. Maka ini serupa sekali dengan perjudian mengadu nasib, demikian juga mereka mengobral janji-janji palsu dan dusta!

Kelima: Demokrasi dibangun di tas kebebasan mutlak di dalam berpendapat walupun pendapat tersebut kufur dan melanggar etika.

Sedangkan kebebasan di dalam Islam terikat dengan agama yang lurus, Alloh SWT berfirman:
“Wahai ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Alloh kecuali yang benar… (QS. An-Nisa’ [4]:171)
Dan Alloh AWT berfirman:
“Dan makan minumlah, dan janganlah berlabih lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’rof [7]:31)
Adapun demokrasi maka didalamnya terdapat kebebasan yang mutlak yang tidak terikat sama sekali dengan etika dan agama, bahkan setiap orang memiliki kebebasan berpendapat dan bicara meskipun tentang suatu kekufuran, dan bebas berbuat meskipun perbuatan yang amoral dan hina, maka demokrasi menyuburkan penyakit-penyakit syubhat dan syahwat didalam hati manusia.

Keenam: Demokrasi memberikan persamaan mutlak terhadap laki-laki dan perempuan.

Syariat Islam yang sempurna telah datang menyamakan anatara laki-laki dan wanita di dalam banyak hokum. Akan tetapi, syariat Islam juga membedakan antara laki-laki dan wanita di dalam sebagian hokum, seperti hokum warisan, pembebasan budak, persaksian, diyat, aqiqoh dan yang lainnya.
Adapun demokrasi, didalamnya terdapat persamaan mutlak antara laki-laki dan wanita, tanpa mempertimbangkan fitrah, etika, dan agama.

Ketujuh: Demokrasi merenggut para wanita dari sebab-sebab kemuliaan dan mencampakkan mereka kedalam jurang-jurang kehinaan.

Kebebasan laki-laki dan wanita di dalam Islam terikat dengan syari,at yang lurus. Setiap laki-laki dan wanita wajib beraqidah, berucap dan berbuat sesuai dengan Kitabullah, sunah Rasul-Nya, dan jalan yang ditempu oleh salaful-ummah (pendahulu umat) dari para sahabat dan para imam yang mengikuti mereka di dalam kebaikan.
Islam telah memuliakan wanita, menjaga hak-haknya, dan mengarahkannya kepada perkara-perkara yang menghantarkan mereka kepad kebahagian dunia dan kahiratnya.
Islam memerintahkan kepada waniat agar berhijab dari laki-laki yang bukan mahrom dan menjauhi ikhthilath (campr baur) dengan laki-laki.
Wanita dilarng melakukan safar (perjalanan jauh) kecuali bersama mahromnya, dan dilarang ber-kholwat dengan laki-laki yang bukan mahrom sebagiman telah datang didalam hadist-hadist yang shohih dari Rosululloh SAW.
Alloh berfirman tentang wajibnya para wanita berhijab dari laki-laki yang bukan mahrom: sperti yang termaktum di dalam al-Qur’an surah al-Ahzab [33]: ayat ke 53, 59,
Adapu masalah ikhthilath (campr baur) antara laki-laki dan wanita, Alloh SWT telah berfirman mengisahkan tentang Nabi-Nya, Musa Alaihi Salam yakni terdapat dalam surah al-Qoshosh [28]:23-24.
Adapun didalam demokrasi, wanita diberi kebebasan sebebas-bebasnya, bepergian kemanapun yang dia mau tanpa disertai mahrom, bercampur baur dengan laki-laki manapun yang dia mau, dan berbuat sekehendaknya tanpa ada penjaga atau pengawas baginya.

Tidak ada komentar: