MEMAKAI EMAS BAGI LAKI-LAKI
Oleh: ABDI SAPUTRA, SH.
Dikutip dari LARANGAN YANG TERABAIKAN
Tulisan dari Muhammad Sholeh Al Munajjid,
Komentar Syekh Abdul Aziz Bin Baz
Oleh: ABDI SAPUTRA, SH.
Dikutip dari LARANGAN YANG TERABAIKAN
Tulisan dari Muhammad Sholeh Al Munajjid,
Komentar Syekh Abdul Aziz Bin Baz
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ary RA, bahwa Nabi SAW bersabda :
“Dihalalkan sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan atas kaum laki-lakinya.” ( HR. Ahmad (4/393). Lihat Shahih Al Jami’ (207) ).
Pada zaman sekarang kita dapatkan di pasar-pasar beberapa jenis barang industri yang dirancang khusus untuk kaum laki-laki, seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai dan medali, dengan jenis dan kadar emas yang bermacam-macam, atau yang disepuh dengan emas secara total. Dan termasuk suatu hal yang mungkar apa yang diumumkan pada hadiah-hadiah beberapa perlombaan atau sayemabara, berupa bingkisan “Jam tangan emas untuk pria”
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang lelaki, lalu beliau menanggalkan dan membuangnya seraya bersabda: “Apakah seseorang di antara kamu sengaja mengambil bara api dan meletakkannya di tangannya?” Setelah Rasulullah SAW pergi, dikatakan kepada lelaki itu: “Ambillah cincinmu dan pergunakan (pada Allah, sayatidak akan mengambilnya selama-lamanya, sedangkan Rasulullah SAW telah membuangnya.” ( HSR. Muslim (3/1655)).
TIDAK MEMAKAI TABIR ( PELINDUNG ) WAKTU BUANG AIR KECIL
Di antara kebaikan dan keindahan syari’ah ini ialah bahwa ia datang membawa semua yang menjadikan keadaan manusia baik. Misalnya syari’ah mengajarkan bagaiman adab membuang najis (kotoran). Oleh karena itu disyari’atkan bersuci dengan memakai air (istinja’) dan memakai batu (istijmar), sambil menjelaskan tata caranya, supaya tercapai kebersihan dan kesucian.
Sebahagian orang ada yang sembarangan membuang najis, ini menyebabkan pakaian dan badannya kotor (bernajis), sehingga sholatnya tidak sah. Sesungguhnya Nabi SAW telah memperingatkan bahwa perbuatan itu termasuk penyebab seseorang mendapatkan azab kubur. Dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata: “Nabi SAW pernah berjalan melewati suatu kebun di Madinah dan mendengar dua orang disiksa di salam kuburnya, seraya beliau berkata: “Keduanya sedang disiksa, bukan karena dosa besar. Kemudian beliau berkata: Benar (bahkan dosa besar), {dalam satu riwayat: sesungguhnya ia adalah dosa besar}. Salah seorang dari mereka tidak memakai pelindung ketika buang air kecil, dan yang lain berjalan menabur fitnah…” (HSR.Bukhari {Fathul Bari[1/317]}).
Bahkan Nabi SAW telah memperingatkan bahwa kebanyakan ‘azab kubur adalah disebabkan oleh buang air kecil yang sembarangan. (HR. Ahamad [2/326]. Lihat Shahih Al Jami’ [1213]).
Termasuk dalam kategori tidak memakai pelindung ketika buang air kecil, orang yang cepat-ceoat selesai sebelum air kencingnya habis, atau sengaja buang air dengan posisi ditempat dimana air kencingnya dapat memercik mengenainya, atau tidak beristinja’ atau tidak menyempurnakan keduanya.
Siakap meniru-niru orang kafir pada zaman sekarang sudah sampai ke batas dimana sebahagian toilet yang didalamnya terdapat tempat-tempat buang air yang terletak di dinding dan terbuka. Setiap oaring yang adatang dan buang air didepan orang yang keluar masuk tanpa rasa malu kemudian ia mengangkat pakainnya dan memakainya dalam kedaan bernajis sehingga dengannya ia menggabungkan antara dua perbuatan jelek yang diharamkan; Pertama ia tidak menutup ‘auratnya dari penglihatan orang lain. Kedua ia tidak bersuci dan melepas habis kencingnya.
TIDAK THUMA’NINAH ( TENANG ) DALAM SHALAT
Diantara kejahatan mencuri yang paling besar adalah mencuri dalam sholat, karena Rasulullah SAW bersabda :
“Orang yang paling jelek mencurinya adalah yang mencuri dari shalatnya.” Mereka (shahabat) bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dia mencuri dari sholatnya?” Rasul menjawab: “(Yaitu dengan) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” HR. Ahmad (5/310). Lihat Shahih Al Jami’ (997).
Sesungguhnya meninggalkan Thuma’ninah, dan tidak tetapnya punggung waktu ruku’ dan sujud, tidak berdiri lurus setelah ruku’ serta tidak bersikap lurus ketika duduk antara dua sujud, semua itu adalah suatu pemandangan yang umum dilihat pada jama’ah yang sholat, hamper tidak ada masjid yang luput dari jama’ah yang tidak thuma’ninah dalam sholatnya.sedangkan thuma’ninah adalah rukun yang mana tidak sah sholat bila ia ditinggalkan, dan masalah ini adalah masalah yang berbahaya, sebab Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya dalam ruku’ dan sujud.” HR. Abu Dawud (1/533). Lihat Shahih Al Jami’ (7224).
Dan tidak diragukan lagi,bahwa itu adalah suatu perbuatan mungkar yang pelakunya pantas mendapatkan peringatan keras. Diriwayatkan dari Abu Abdillah Al Asy’ary, beliau berkata: “( Pada suatu hari Rasulullah SAW sholat bersama sahabat-sahabatnya, kemudian beliau duduk dengan sekelompok dari mereka , lalu seorang laki-laki masuk mesjid dan sholat, ruku’ dan sujud sebagaimana burung mematuk makanan (tidak thuma’ninah) maka Rasulullah bersabda:
“Coba kamu lihat orang ini, siapa yang mati dalam keadaan begini, niscaya ia mati di luar millah (agama) Muhammad, dia terburu-buru dalam sholatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah, sesungguhnya perumpamaan orang yang tergesa-gesa dalam ruku’ dan mematuk dalam sujudnya seperti orang yang lapar memakan satu atau dua butir korma, apakah cukup baginya?” HSR.Ibnu Khuzaimah (Shahih Ibnu Khuzaimah 1/332). Lihat Shifatush Shalatin Nabi, Al Albani (131).
Sewajarnya orang yang meninggalkan thuma’ninah dalam sholat, apabila mengetahui hukumnya, segera mengulang sholat fardhu waktu itu dan bertaubat kepada Allah, dan tidak wajib atasnya mengulangi sholat-sholat yang lewat, berdasarkan hadist:
“Kembalilah sholat, sebab sesungguhnya kamu belum belum sholat.”
Rasulullah hanya menyuruh untuk mengulangi shalat waktu itu, dan tidak menyuruh untuk mengulangi yang telah lewat.
PEREMPUAN KELUAR RUMAH DENGAN MEMAKAI WEWANGIAN
DAN BERJALAN DI TENGAH LAKI-LAKI
Masalah ini adalah sesuatu yang telah umum terjadi pada zaman sekarang, walaupun ada peringatan keras dari Nabi SAW dalam sabdanya:
“Barang siapa diantara wanita yang memakai wewangian, kemudian berjalan di tengah kaum lelaki, agar mereka mencium bau (wangi)nya, maka ia adalah sama dengan berzina.”HR. Ahmad (4/418). Lihat Sa\hahih Al Jami’ (105).
Pada sebagian wanita terdapat sikap lalai dan tidak peduli yang menjadikannya menganggap enteng masalah ini, baik bersama sopir, penjual atau penjaga sekolah.
Bukan hanya peringatan diatas, bahkan syari’ah Islam memaksa wanita yang memakai wewangian dengan perintah mandi seperti mandi junub, apabila hendak keluar rumah sekalipun ke masjid, sebagimana dalam sabda Nabi SAW:
“Barang siapa diantara perempuan yang memakai wewangian, kemudian keluar memakai wewangian, kemudian keluar menuju masjid, supaya dicium bau (wangi)nya, tidak akan diterima sholatnya sampai ia mandi seperti ia mandi junub (besar).”HR.Ahmad (2/444). Lihat Shahih Al Jami’ (2703)
Maka kepada Allah tempat berlindung dari (tingkah laku wanita) yang memakai wangi-wangian dalam pesta-pesta perkawinan dan lainnya, dan memakai wewangian (parfum) yang berbau tajam dan mengundang di pasar-pasar, sarana-sarana transportasi, tempat-tempat umum, dan bahkan di masjid-masjid pada malam-malam Ramadhan. Syari’ah Islam telah mengatur bahwa parfum wanita adalah yang berwarna dan tidak berbau.
Kita memohon kepada Allah semoga Dia tidak mngutuk kita, dan semoga Dia tidak mngutuk kita , dan semoga orang-orang sholeh laki-laki dan perempuan tidak dibebani dosa disebabkan kelakuan orang-orang jahil laki-laki dan perempuan, dan semoga Allah membimbing kita semua menuju jaln-Nya yang lurus, Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar