Minggu, 01 Februari 2009

PERNIKAHAN DINI


Oleh: ABDI SAPUTRA, SH.
Tulisan ini Perbah dimuat di SKH Sinar Kalimantan pada Edisi 66 Selasa 20 Januari 2009
Pernikahan dibawah umur tentang sah atau tidaknya menikahkan anak perempuan yang belum baligh, menuai berbagai pendapat, banyak penolakan yang terjadi di negeri kita, salah satunya dari kaum muslimin itu sendiri yang notabene merupakan pemeluk agama Islam terbanyak didunia. Mereka menolak dengan menyampaikan isi hati dan akal pikiran mereka mereka tanpa rasa malu.
Sungguh ironis, Orang tua yang menikahkan putrinya sejak dini dengan laki-laki yang dianggap baik dan sekufu justru disalahkan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa oaring tua yang menikahkan putrinya dibawah umur tersebut memaksa putrinya, meeampas hak anak, melanggar HAM, bertindak aniaya, dan melakukan pelecehan seksual serta mereka dinilai tidak memberikan hak-hak anak untuk berkarier.





Bahkan sebutan-sebutan buruk dialamatkan kepada orang tua yang berniat baik dengan ingin menjaga putrinya sedini mungkin dari fitnah yang melanda kebanyakan wanita di zaman modern ini.
Segudang alasan dikemukakan untuk menguatkan argumentasi mereka para penolak tersebut, padahal ketika ditanya anak tersebut, ia tidak merasa disiksa bahkan senang dinikahi seorang laki-laki yang baik-baik, bahkan mereka berani memisahkan perempuan tersebut dengan suaminya tanpa alasan yang syar’i.
Sedangkan terhadap berbagai kasus perzinaan, pelecehan seksual, atau kumpul kebo yang terjadi pada anak-anak dibawah umur justru mereka diam, pura-pura tidak tahu, membiarkan atau menganggap hal yang biasa. Berapa banyak kasus perzinaan terjadi dikalangan anak usia SMP. Kalau kita mau jujur dan meneliti lebih jauh usia mereka baru 12 atau 13 tahun.
Mengapa dan kenapa para pembela HAM tidak mengusut berbagai kasus perzinaan antar siswa dan siswi disekolah-sekolah?, saya bicara seperti ini bukan sebuah karangan atau halusinasi saya, tapi terbukti dengan banyaknya video-video porno yang beredar di internet, tidak sedikit perbuatan bersetubuh layaknya suemi istri tersebut dilakukan oleh anak sekolahan.
Dengan kebenaran dan kenyataan tersebut apakah mereka para pembela HAM, mengapa mereka tidak menyeret para orang tua yang membiarkan anaknya berbuat zina tersebut ke pangadilan? Mengapa tidak menyeret para pengedar video-video tersebut? Mengapa mereka tidak mengusulkan kebaikan kepada Pemnerintah supaya setiap sekolah dipisah antara laki-laki dan perempuan agar supaya tidak terjadi perzinaan.? Dan mengapa mereka juga tidak mengusulkan agar para siswi tidak memakai rok mini dan ketat yang memicu terjadinya pelecehan seksual? Secara kasat mata, sengaja atau tidak mereka telah melegalkan seks bebas apabila dilakukan oleh pasangan yang suka sama suka, mereka mengharamkan pernikahan yang sah, sebagaimana yang terjadi pada Rasululloh SAW dengan Aisyah.
Para orang tua menikahkan Putrinya segera mungkin bukan tanpa alasan. Karena Alloh dala al-Qu’an memerintahkan agar orang tua dan wali supaya menikahkan putrinya apabila sudah siap menikah. Seperti yang termuat di dalam surah an-Nur ayat 32: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan oaring-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sehayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya, dan Alloh maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui. Dalam hal ini Rasululloh SAW bersabda: “Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian mampu menikah maka hendaklah menikah karena menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa) itu tameng baginya. “ (HR. al-Bukhori: 1806). Dan dalam riwayat lain Rasululloh SAW bersabda: “… Sedangkan aku menikah, maka barang siapa tidak suka sunnah (petunjuk)ku, maka bukan golonganku. (HR. al-Bukhori: 4776 dan Muslim: 1401).
Bahkan Rasululloh SAW mengancam para orang tua yang menolak untuk menikahkan orang yang sholih yang meminang putrinya. Sabda beliau: “Apabila datang kepadamu seorang yang kamu ridhoi akhlak dan agamnya, maka nikahkanlah ia. Apabila hal itu tidak kamu lakukan, akan datang fitnah dan kerusakan yang besar dibumi.” (HR. at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah: 1/106, al-Hakim: 2/164, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah: 3/20 dan Irwa’ al-Gholil: 1868).
Dalam Islam tidak ada batasan umur minimal dan maksimal dibolehkannya seseorang untuk melaksanakan akad nikah. Para ulama telah sepakat bahwa oaring tua boleh menikahkan putrinya yang belum baligh, dengan syarat apabila dinikahkan dengan pasangan yang sekufu walaupun anak tersebut tidak suka tau menolaknya. Hal ini didasari oleh sebuah hadits shohih (HR. al-Bukhori: 1422) bahwa Abu Bakar menikahkan putrinya (Aisyah) yang berumur 6 tahun dengan Rosululloh SAW. Dan mengumpulinya ketika berumur 9 tahun.
Akan tetapi, orang tua harus melihat mana yang lenih bermanfaat buat anak-anaknya. Apabila putrinya dilihat sudah layak menikah maka segeralah menikahkanny. Begitum pula, apabila putrinya itu dipandang belum mampu maka ditunda sampai saatnya yang tepat.
Barang siapa menikahkan (putrinya) tanpa persetujuannya, nikahnya tidak sah, karena termasuk syarat sahnya pernikahan adalah saling ridho antara suami dan istri. Apabila seorang wali menikahkan (putrinya) tanpa keridhoannya, dan memaksanya dengan ancaman yang keras dan pukulan, nikahnya tidak sah. Ada pengecualian seorang Ayah boleh menikahkan putrinya yang berusia kurang dari 9 tahun. Apabila orang tua menikahkan putrinya yang masih kecil, di bawah 9 tahun, maka tidak mengapa (kalau tidak meminta persetujuan putrinya itu) menurut pendapat yang benar karena Rosululloh SAW menikahi Aisyah tanpa persetujuannya sedangkan umurnya di bawah 9 tahun. Sebagaimana dalam hadits yang shohih. Adapun jika putrinya sudah berusia 9 tahun, tidak boleh menikahkannya kecuali dengan persetujuannya walaupun yang menikahkan ayahnya sendiri (Fatawa Ibnu Baz dalam Majalah ad-Da’wah no. 1678 tgl. 18 Syawwal 1419 H).
Sesutu yang hukum asalnya adalah mubah (boleh), suatu ketika menjadi haram apabila dilakukan dengan tidak memperhatikan aturan-aturan yang ada, meremehkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,tau berlaku sewenang-wenang setelah itu. Suatu ketika, Pemimpin disuatu negeri membatasi usia minimal seseorang boleh menikah, umur sekian dan sekian. Tujuannya untuk menghindari adanya sikap tidak bertanggung jawab, perselisihan antara Suami dan Istri serta ketidaksiapan mereka untuk menjalin hidup setelah menikah, atau mengurangi angka perceraian yangbanyak terjadi pada pasangan Suami Istri yang menikah di usia dini. Pembatasan ini bukan berarti mengharamkan pernikahan dini.
Menyikapi hal itu, sudah seharusnya kita taat kepada aturan Pemimpin kita demi kemaslahatan bersama. Akan tetapi apabila ada yang hendak menikah pada usia dini dan sudah memenuhi persyaratan serta merasa yakin bahwa pernikahannya lebih maslahat (bermanfaat) dari pada jika ditunda, maka seharusnya dia menempuh jalan yang telah diatur oleh Pemerintah yaitu melapor kemahkamah/pengadilanagama dan minta izin dari pihak yang berwenang sampai benar-benar ada izin dari Departemen Agama sebagi wakil dari Pemimpin kita.

Tidak ada komentar: